Royalti dan Bea Keluar Batu Bara Batal Dinaikkan
- Selasa, 11 Juni 2013 | 19:23 WIB
Sungai Barito di Kalimantan Selatan
menjadi jalur angkutan batu bara untuk memenuhi kebutuhan industri lokal
dan diekspor. | KOMPAS/ADI SUCIPTO
"Rekomendasi royalti tidak tahun ini, bea keluar juga belum, soalnya harga batu bara turun," ujar Susilo di Komisi XI DPR, Selasa (11/6/2013).
Susilo menambahkan, saat ini banyak pertambangan di Indonesia tutup, akibat habis masa produksi. Pengusaha pertambangan juga banyak yang belum menyelesaikan syarat dan administrasi untuk memperbarui Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Pertambangan masih banyak yang tutup. Kalau diterapkan, akan mematikan saja," jelas Susilo.
Mengingat industri iklim pertambangan masih di bawah tekanan, Susilo menegaskan pihaknya belum bisa menyetujui rekomendasi kenaikan bea keluar dan royalti. Susilo pun berjanji pihaknya akan mengabulkan rekomendasi tersebut tahun depan. "Kami belum merekomendasikan keduanya, baru tahun depan," ucapnya.
Penerimaan negara bukan pajak, berupa royalti dan bea keluar. PKP2B royalti penjualan masih sekitar 13,5 persen, dengan PPH 45 persen, sedangkan IUP royalti penjualan masih 3,5-7 persen, dengan PPH 25 persen. (Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews)
No comments:
Post a Comment