Oleh: Ranto Rajagukguk
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) bakal menyediakan insentif bagi investor yang
berkeinginan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut
tambang.
Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menyebutkan, insentif ini berupa feed in tarif seperti layaknya penyediaan pembangkit dengan energi baru terbarukan (EBT). "Ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong produksi batu bara disediakan langsung melalui mulut tambang," kata Thamrin, Kamis (12/9/2013).
Thamrin menambahkan, feed in tarif untuk program itu sekitar US$ 0,05 hingga US$ 0,07 per kilo watt hours (kwh). Dia berharap penetapan harga jual tersebut bisa mempercepat proses penjanjian jual-beli listrik antara pengelola PLTU mulut tambang dan PT PLN (Persero). Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang memasok batubara ke PLTU mulut tambang. Insentif yang ditawarkan menggunakan formula harga produksi ditambah dengan margin sebesar 25%.
Sebelumnya, pemerintah memang telah mendorong pengusaha batu bara untuk terjun berinvestasi di PLTU. Namun para pengusaha mengeluh lantaran Purchase Power Agreement (PPA) yang ditawarkan PLN hanya diberi jangka waktu setahun, sementara sindikasi dana bank didapat secara bertahap. [mel]
Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menyebutkan, insentif ini berupa feed in tarif seperti layaknya penyediaan pembangkit dengan energi baru terbarukan (EBT). "Ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong produksi batu bara disediakan langsung melalui mulut tambang," kata Thamrin, Kamis (12/9/2013).
Thamrin menambahkan, feed in tarif untuk program itu sekitar US$ 0,05 hingga US$ 0,07 per kilo watt hours (kwh). Dia berharap penetapan harga jual tersebut bisa mempercepat proses penjanjian jual-beli listrik antara pengelola PLTU mulut tambang dan PT PLN (Persero). Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang memasok batubara ke PLTU mulut tambang. Insentif yang ditawarkan menggunakan formula harga produksi ditambah dengan margin sebesar 25%.
Sebelumnya, pemerintah memang telah mendorong pengusaha batu bara untuk terjun berinvestasi di PLTU. Namun para pengusaha mengeluh lantaran Purchase Power Agreement (PPA) yang ditawarkan PLN hanya diberi jangka waktu setahun, sementara sindikasi dana bank didapat secara bertahap. [mel]
No comments:
Post a Comment