- Kamis, 11 Juli 2013 | 10:48 WIB
Ilustrasi: Tambang batu bara. | KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN
JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemerintah pusat untuk mengenakan tarif royalti lebih besar kepada perusahaan batu bara mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Bahkan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan agar pemerintah mengerek tarif royalti batu bara menjadi 25 persen, baik ke perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Usulan Apkasi ini disampaikan oleh Ketua Apkasi Isran Noor, Rabu (10/7/2013). Pertimbangan Irsan, selama ini pemerintah pusat dan daerah tidak mendapat banyak manfaat dari upeti yang diberikan perusahaan batu bara karena nilainya terlalu kecil. "Perusahaan kan hanya sebagai operator, pemiliknya tetap negara. Seharusnya bayarannya pun semakin besar," ungkap Irsan saat dihubungi KONTAN.
Sekadar mengingatkan, pemerintah pusat sejatinya sudah menyampaikan usulan kenaikan royalti batu bara ini kepada DPR. Namun, usulan pemerintah hanya naik menjadi 13 persen. Itu pun hanya diberlakukan terhadap perusahaan pemilik IUP. Selama ini perusahaan batu bara pemegang IUP terkena tarif royalti 3 persen-7 persen.
Usulan Apkasi ini tampaknya bakal sebatas wacana. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut persentase kenaikan royalti yang diusulkan Apkasi terlalu tinggi. Ia khawatir tarif royalti yang tinggi ini akan memberatkan perusahaan batu bara.
Terlebih lagi, selain royalti, perusahaan tambang batu bara juga dibebani pajak. "Pajak PKP2B itu bahkan ada yang 45 persen. Jadinya bisa mematikan industri pertambangan batu bara kalau royaltinya sebesar itu," kata Bambang kepada KONTAN, Rabu (10/7/2013).
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menilai usulan Apkasi ini wajar dan rasional. Anggota Fraksi Partai Golkar ini pun menyarankan agar Apkasi menyampaikan usulan tersebut saat pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perimbangan Keuangan. Bahkan, Harry mengusulkan dalam kontrak pertambangan di suatu daerah, pemda setempat mendapatkan 20 persen golden share secara gratis.
Usulan Harry mendapat dukungan dari anggota Komisi XI asal PDI-P, Maruarar Sirait. Hanya saja ia berpendapat momen usulan tersebut sebaiknya dilakukan setelah pemberlakuan tarif IUP baru pada 2014 mendatang. "Kalau yang PKP2B royaltinya sudah 13 persen," tandas Maruarar.
Diskusi kenaikan tarif ini jelas membuat pengusaha batu bara jengah. Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), berpendapat, kebijakan pemerintah menaikkan royalti IUP menjadi 13 persen sudah memberatkan industri.
Ia mengklaim kebijakan tersebut akan membuat banyak perusahaan tutup. Hal tersebut mengingat bahwa harga batu bara saat ini sedang melemah karena permintaan pasar sedang lesu. (Margareta Engge Kharismawati, Anna Suci Perwitasari)
No comments:
Post a Comment